
Pelaksana pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau
Pelaksana pelayanan Informasi dilakukan oleh pejabat sebagai berikut.
- 1. Dewan Pertimbangan dijabat oleh pimpinan Pengadilan dan Panitera.
- 2. Atasan PPID dijabat oleh Sekretaris.
- 3. PPID dijabat oleh panitera muda hukum yang melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi Layanan Informasi.
- 4. PPID Pelaksana dijabat oleh para panitera muda dan para kepala bagian atau kepala sub bagian dalam hal pada struktur organisasi tidak terdapat kepala bagian.
- 5.Petugas Layanan Informasi dijabat oleh aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID.
