Portal E-PPID

Layanan Portal E-PPID adalah sebuah platform digital yang dirancang untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan SK KMA NOMOR 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

TENTANG PPID
Tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah sebagai berikut: 1.Menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik; 2.Memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana; 3.Melakukan verifikasi bahan informasi publik; 4.Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; 5.Mengkoordinasikan pengumpulan informasi publik; 6.Menetapkan kebijakan layanan informasi publik; 7.Menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; 8.Melakukan pengujian konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan; 9.Menerima keberatan atas penolakan permohonan informasi publik; 10.Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi; 11.Sebagai perwakilan badan publik dalam sengketa informasi publik;
pROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI

1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercan turn dalam Lampiran III. 3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara: a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.

Permohonan Layanan Informasi

Untuk memperoleh informasi di Lingkungan Peradilan, masyarakat bisa memperoleh dengan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) melalui Petugas Informasi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, dengan menyebutkan rincian informasi dan maksud permohonan informasi tersebut. untuk memudahkan pemohon informasi, berikut ini kami lampirkan Formulir Permohonan Informasi dan Formulir keberatan atas Layanan Informasi (Jika pemohon keberatan atas pelayanan permohonan informasi yang diajukan) dalam format dokumen.