TENTANG PPID
pROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI
PROSEDUR PELAYANAN PERMINTAAN INFORMASI
1. Permohonan Informasi Publik diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
2. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan Pengadilan memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana tercan turn dalam Lampiran III.
3. Permohonan Informasi secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan meja informasi; atau
b. Pemohon mengisi formulir permohonan Informasi dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada PPID.
